KBRN Slawi: Pemberian dispensasi perkawinan pada anak di bawah umur hanyalah pintu darurat yang meski tersedia, seharusnya tak perlu digunakan. Pernyataan ini disampaikan Bupati Tegal Umi Azizah saat menyaksikan penandatanganan dokumen perjanjian rencana kerja antara pihaknya dan sejumlah instansi vertikal Kabupaten Tegal dengan Kantor Mewujudkanstandarisasi proses mengadili permohonan dispensasi kawin di pengadilan. Makna Dispensasi Kawin adalah pemberian izin kawin oleh pengadilan kepada calon suami/isteri yang belum berusia 19 tahun untuk melangsungkan perkawinan. Persyaratan administrasi Dispensasi Kawin adalah : Surat permohonan ; Fotokopi KTP kedua orang tua/wali ; MenikahDibawah Umur Menurut Hukum di Indonesia. Hukum Indonesia tidak mengenal istilah "Pernikahan", yang dikenal dalam Undang-Undang adalah istilah "Perkawinan". Untuk itu dalam pengunaan kata selanjutnya penulis akan menggunakan bahasa kawin / perkawinan agar selaras dengan aturan hukum yg berlaku di Negara Republik Indonesia. Denganterjadinya penyamaan batas minimal usia perkawinan pria dan wanita ini menyebabkan terjadinya peningkatan perkara dispensasi nikah di Pengadilan. Dispensasi nikah sendiri adalah pemberian hak kepada seseorang untuk menikah meskipun usianya belum mencapai batas minimal 19 tahun. Artinya, para pihak dapat mengesampingkan syarat minimal usia perkawinan. 101/Pdt.P/2013/PA.Bji PENETAPANNomor 101 /Pdt.P/2013/PA.Bjipaw alll o> J p> IIDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Binjai yang memeriksa dan memutus perkara tertentu padatingkat pertama dalam persidangan Majelis Hakim telah menjatuhkan penetapansebagaimana tersebut di bawah ini dalam perkara Itsbat Nikah yang diajukan oleh :PEMOHON I, umur 50 tahun, agama Islam Dibawahbatas minimal usia tersebut maka harus mengajukan dispensasi nikah atau kawin. Untuk melaksanakan perkawinan dibawah umur, maka kedua orang tua dari pihak laki-laki atau kedua orang tua dari pihak perempuan harus mengajukan Dispensasi Nikah ke Pengadilan, untuk yang beragama Islam mengajukan ke Pengadilan Agama (PA), untuk yang bergama non muslim mengajukan ke Pengadilan Umum (PN). MHOypBY. - Belakangan ini ramai diperbincangan tentang ratusan siswa SMP-SMA di Ponorogo yang hamil diluar nikah. Karena ini, para siswa tersebut harus menikah. Namun, terdapat sejumlah siswa yang memohon dispensasi nikah, yang mana rata-rata usia siswa ini dibawah 19 tahun. Lantas, apa saja syarat dispensasi menikah? Berikut ini penjelasannya. Diketahui, dispensasi menikah ini merupakan suatu jalan keluar bagi yang ingin menikah, namun mempunyai batas usia yang belum sesuai dengan ketentuan pemerintah. Dispensasi ini akan diberikan kepada mereka yang menginginkan pernikahan dengan syarat keadaan yang mendesak serta sifatnya ultimum remedium tak ada pilihan lain. Berdasarkan Undang-undang UU No 16 Th 2019 tentang pernikahan, disebutkan bahwa minimal usia untuk melangsungkan pernikahan yaitu 19 tahun. Jia usianya di bawah 19 tahun, maka harus menerima dispensasi menikah dari Pengadilan Agama. Untuk kasus di Ponorogo, diketahui jumlah permohonan dispensasi menikah tahun 2021 ada 266 pemohon, 191 pemohon pada tahun 2022, dan 7 pemohon pada awal tahun 2023. Untuk 7 siswa yang memohon dispensasi menikah, rata-rata mereka telah hamil duluan dan bahkan sudah ada yang melahirkan. Lalu, apa saja syarat dispensasi menikah? Untuk selengkapnya, mari simak berikut ini syarat-syaratnya yang dilansir dari situs Baca Juga Tak Mau Lagi Gagal Nikah, Nikita Mirzani Coba Lakukan Hal Tabu Mau Tinggal Bareng Aja Syarat dispensasi pernikahan 1. Surat Permohonan dengan format standar pembuatan gugatan/permohonan dan softcopy kedalam CD/flashdisk. 2. Fotokopi Buku Nikah/Duplikat Kutipan Akta Nikah bagi Orang Tua Calon Pengantin yang Dimohonkan. 3. Fotokopi Akta Kelahiran bagi Kedua Calon Pengantin. 4. Fotokopi KTP 1 lembar bagi Orang Tua Calon Pengantin. Baca Juga Di Cap Sebagai Suami Pelit, Ari Wibowo Mengaku Stress Dan Tuduh Inge Anugrah Rusak Citranya 5. Fotokopi Kartu Keluarga KK bagi Orang Tua Pengantin. 6. Surat Keterangan Penolakan dari KUA tempat menikah Menerangkan Penolakan Karena Kurang Umur. 7. Asli Surat Keterangan Penghasilan Calon Suami yang dibuat dari Kelurahan. 8. Asli Surat Keterangan Belum Pernah Menikah Jejaka dan Perawan. 9. Surat Keterangan Dokter yang Menerangkan Usia Kandungan jika sudah hamil. 10. Bayar Panjar Biaya Perkara. Sebagai informasi tambahan, dispensasi nikah ini diberikan bagi yang usianya masih di bawah umur, itulah mengapa pada syarat di atas diperlukan KTP orang tua atau wali dan identitas lainnya. Pasalnya, dispensasi menikah ini mempunyai ketentuan diajukan oleh orang tua atau wali yang bersangkutan. Demikian informasi mengenai syarat dispensasi menikah dan pengertiannya yang penting untuk diketahui. Semoga informasi ini bermanfaat. Kontributor Ulil Azmi

biaya dispensasi nikah dibawah umur